Scroll untuk baca artikel
PemerintahanSuara Jabar

Dua Minggu Dipakai Proyek Dinas Listrik Kantor Kelurahan Jatirangga Terbakar Mati Total

×

Dua Minggu Dipakai Proyek Dinas Listrik Kantor Kelurahan Jatirangga Terbakar Mati Total

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Jaringan listrik di kantor kelurahan Jatirangga, kecamatan jatisampurna, kota bekasi, sudah dua minggu sering mati lampu menyebabkan pelayanan terganggu. Akibatnya kini listrik kantor kelurahan itu mati total akibat terbakar.

Selain itu, sebelumnya salah satu warga pengunjung yang melakukan pelayanan di kantor kelurahan Jatirangga mengeluhkan seringnya mati lampu yang akhirnya saat melakukan perekaman E-KTP di hentikan sementara waktu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Listrik kantor kelurahan disini mati terus, setelah kita tanya dipakai juga jaringan listriknya oleh pembangunan proyek disebelah kantor kelurahan. Loh kok proyek sebelah pakai listrik di kantor pemerintahan,” katanya sambil mengeluhkan, Jumat (2/8/2024) lalu.

Sebelumnya, jajaran staf kelurahan Jatirangga sudah beberapa kali melayangkan protes kepada pihak proyek milik Dinas terkait pemkot bekasi, namun hal itu tak di gubris.

Berita Terkait:  Masuk Tiga Besar, Lurah Jatirangga Berharap Juara Di Lomba Kinerja Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Mirisnya, pada akhirnya minggu malam (4/8/2024) kemarin jaringan listrik kantor kelurahan terbakar. Dan kini pada Senin (5/8) pelayanan di kantor kelurahan itu terhenti total.

“Kita tadi pagi sudah menghubungi pihak PLN agar secepatnya melakukan penanganan agar listrik di kantor ini dapat menyala kembali. Untuk hari ini kami mohon maaf kepada warga pelayanan hari ini terganggu,” ucapnya Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, Senin (5/8/2024).

Berita Terkait:  Sejak 2022 Ditetapkan Sebagai Restorative Justice Kelurahan Jatirangga Selesaikan 12 Kasus Di Masyarakat

Terlebih lagi, para pekerja yang melakukan pekerjaan kontruksi milik pemkot bekasi tersebut tak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyeknya sejak awal.

Hal itu melanggar Undang-undang Jasa Konstruksi no. 2 Tahun 2017 yang di dalam aturan tersebut terkait pentingnya penerapan K3 bagi para pekerja kontruksi, terlebih pembangunan tersebut milik pemerintah kota bekasi itu sendiri.