Scroll untuk baca artikel

News

Dukung Pemberantasan Korupsi, Jasa Marga Teken PKS Implementasi WBS Terintegrasi

×

Dukung Pemberantasan Korupsi, Jasa Marga Teken PKS Implementasi WBS Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Dukung Pemberantasan Korupsi, Jasa Marga Teken PKS Implementasi WBS Terintegrasi
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi.

SUARAPENA.COM – Untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta 26 BUMN lainnya, Selasa (2/3/2021).

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Jasa Marga terus menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan dalam pengelolaan Perusahaan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Sebagai wujud dan komitmen Perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG, kami telah menerapkan WBS dalam rangka memberikan kesempatan kepada Karyawan Jasa Marga atau pihak eksternal lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran,” katanya.

Berita Terkait:  Pemerintah bersama BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru

Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain GCG, tata nilai dan etika yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jasa Marga telah mengimplementasikan WBS melalui berbagai sarana/media pelaporan secara elektronik melalui website https://whistleblowing.tips/wbs@jasamarga, email jasamarga.wbs@rsm.id dan Whatsapp di nomor 08118754700.

Sistem ini merupakan sistem pengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, mandiri (independen) dan dapat dilakukan secara anonim yang digunakan untuk mengoptimalkan peran semua pihak, baik Karyawan Jasa Marga maupun pihak lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan.

Berita Terkait:  Peduli Anak Yatim, Forkabi dan Majelis Singa Rasulullah Bagi-bagi Sembako

“Dalam menjaga prinsip kerahasiaan dan perlindungan saksi untuk semua proses pengaduan, pelapor dijamin keamanan identitasnya sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi pihak manapun,” lanjut Subakti.

Subakti hadir melakukan penandatanganan PKS dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana. Selain itu, turut hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Lorban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca