Scroll untuk baca artikel

News

Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Soroti Pelanggaran dan Banjir

×

Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Soroti Pelanggaran dan Banjir

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjajanto menyoroti sejumlah pelanggaran yang terjadi di Pilgub Sumut. Ia meminta MK membatalkan hasil Pilgub Sumut dan memerintahkan KPU Sumut untuk melakukan pemungutan suara ulang alias PSU.

Suarapena.com, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Mereka menggugat hasil Pilkada yang dinilai tidak mencerminkan suara yang sah akibat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK, Senin (13/1/2025), Bambang Widjajanto, kuasa hukum Edy-Hasan, memaparkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01, M. Bobby Afif Nasution-Surya, tercatat mencapai 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.611 suara. Namun, menurut pemohon, jumlah suara sah yang benar adalah 8.541.768 dengan Edy-Hasan seharusnya mendapatkan 4.896.157 suara.

Berita Terkait:  Tiga Anggota MKMK Permanen Dilantik Hari Ini oleh MK

Bambang menyebut selisih suara ini timbul akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama pemungutan suara. Pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara, pengawas, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah yang terlibat dalam mendukung Paslon 01.

“Selisih suara ini terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara, baik antara penyelenggara, pengawas, ASN dan penjabat serta pelaksanaan tugas daerah setempat,” kata Bambang.

Lebih lanjut, kuasa hukum Edy-Hasan juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan oleh bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara, seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.

Berita Terkait:  Terkait Undang-undang Cipta Kerja, Pemerintah Hormati Putusan MK

Menurut Bambang, akibat banjir banyak pemilih yang kesulitan menjangkau tempat pemungutan suara (TPS) dan memilih untuk membersihkan rumah mereka ketimbang memilih.

Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kampanye terselubung, seperti Plt. Bupati Tapanuli Selatan yang diduga menginstruksikan kepala sekolah untuk mendukung Paslon 01, serta pembagian sembako oleh kepala desa di Kabupaten Asahan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Edy-Hasan meminta MK untuk memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), terutama di daerah yang terdampak bencana alam, guna memastikan partisipasi pemilih yang lebih baik dan hasil yang adil. (sp/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca