Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengajukan pertimbangan kritis terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam pandangannya, kewajiban menyediakan rumah seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan beban para pekerja.
Menurut Suryadi, ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi dalam kebijakan Tapera. Pertama, kewajiban penyediaan rumah seharusnya merupakan hak warga negara yang dijamin oleh negara. Namun, dalam praktiknya, beban ini telah beralih kepada pekerja.
“Saya kira pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi agar kebijakan ini bisa diintegrasikan dengan beban-beban sejenis. Karena memang ada beberapa hal yang menurut saya salah kaprah dalam undang-undang ini, termasuk PP ini,” kata Suryadi dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, Suryadi menyoroti sifat wajib dari tabungan Tapera. Ia berpendapat bahwa tabungan seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban. Selain itu, ketidakpastian manfaat dan ketidakjaminan keberlanjutan tabungan menjadi perhatian serius.
PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera menjadi sorotan utama dalam evaluasi ini. Suryadi juga mengajukan pertimbangan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016. Ia berharap agar DPR dan pemerintah segera berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif.
Tidak hanya itu, Suryadi juga menyoroti minimnya kepercayaan publik terhadap dana-dana yang dihimpun oleh pemerintah, seperti Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), Asabri, dan Jiwasraya, menimbulkan ketidakpastian bagi pesertanya.
“Nah, oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan keamanan dana yang dihimpun melalui program-program semacam Tapera ini,” tegas Suryadi. (r5/we/aha)