Suarapena.com, JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang merencanakan perjalanan selama libur panjang akhir pekan mendatang, kabar baik datang dari pihak kepolisian. Sistem ganjil-genap yang biasa diterapkan di ibu kota, akan ditiadakan pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, seiring dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek.
Dalam pengumuman yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menyatakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional, termasuk hari Sabtu dan Minggu.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya, Kamis (23/1/2025).
Bagi para warga Jakarta, ini berarti kemudahan dalam berkendara tanpa harus memikirkan nomor kendaraan. Selamat menikmati perjalanan lebih leluasa selama libur panjang ini. (sp/hp)