Suarapena.com, GAZA – Serangan militer Israel yang menargetkan wilayah Gaza utara telah menyebabkan kehancuran parah, dengan lebih dari 80 persen wilayah tersebut rusak total, menurut pernyataan seorang pejabat Palestina.
Naji Sarhan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Gaza, mengungkapkan daerah-daerah seperti kamp pengungsi Jabalia, Beit Hanoun, dan Beit Lahia mengalami kerusakan hampir total, meninggalkan infrastruktur yang tak lagi dapat digunakan.
“Kerusakannya sangat parah, mempengaruhi rumah, jalan, dan fasilitas dasar yang membuat Gaza utara tak lagi bisa dihuni,” kata Sarhan, Rabu (22/1/2025).
Ia menyampaikan lebih dari 300.000 warga Palestina kini kehilangan tempat tinggal, dan kembalinya pengungsi internal dari Gaza tengah serta selatan dapat memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah sangat kritis.
Krisis ini tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga menambah penderitaan psikologis yang luar biasa bagi warga Gaza.
Imad Badwan, Kepala Kota Beit Hanoun, menyebutkan bahwa Gaza utara kini berada dalam kondisi “zona bencana” dengan rusaknya total fasilitas vital seperti jaringan air, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas UNRWA yang sebelumnya menjadi tempat penampungan bagi para pengungsi.
Menurut Badwan, serangan Israel telah mengakibatkan lebih dari 5.000 orang tewas dan sekitar 13.000 lainnya terluka, sementara lebih dari 200.000 orang terpaksa mengungsi.
Dalam konferensi pers di Jabalia, Badwan mendesak bantuan segera dari lembaga internasional seperti UNRWA dan Program Pangan Dunia untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi.
Perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025) memberi sedikit harapan setelah kekerasan yang telah berlangsung sejak 7 Oktober 2023, namun kekejaman ini telah merenggut lebih dari 47.000 nyawa warga Palestina, mayoritas wanita dan anak-anak.
Gencatan senjata yang difasilitasi oleh beberapa negara bertujuan menciptakan ketenangan sementara dan membuka jalan untuk gencatan senjata permanen serta penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Sementara itu, Israel kini menghadapi ancaman hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi dakwaan genosida di Mahkamah Internasional terkait perang ini.
Krisis yang terus berlanjut di Gaza kini menjadi sorotan dunia, dengan banyak negara dan organisasi internasional mendesak untuk adanya intervensi kemanusiaan yang lebih besar demi meringankan penderitaan rakyat Palestina, yang kini huniannya serta sejumlah fasilitas publik hanya menyisakan puing-puing. (sp/at)