Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polri Sita Aset Triliunan dalam Kasus Robot Trading Net89, 15 Jadi Tersangka, 3 Buron

×

Polri Sita Aset Triliunan dalam Kasus Robot Trading Net89, 15 Jadi Tersangka, 3 Buron

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri menyita aset triliunan rupiah dari kasus robot trading Net89, dengan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 masih buron.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam konferensi pers, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengumumkan hasil penyitaan aset dengan nilai fantastis, mencapai triliunan rupiah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Helfi menyebut pihaknya telah menyita berbagai aset properti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 triliun. Aset tersebut meliputi 26 unit properti, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di sejumlah lokasi strategis seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

Berita Terkait:  Kabareskrim : Penipuan Telepon WNA, Kejahatan Serius

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan mewah juga turut disita, antara lain BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Tidak hanya properti dan kendaraan, uang tunai senilai Rp52,5 miliar juga berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri dalam rekening penampung.

Helfi menegaskan, pihak kepolisian terus bekerja sama dengan berbagai lembaga negara, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi, untuk menelusuri lebih jauh aset yang diduga hasil dari kejahatan ekonomi ini.

Berita Terkait:  Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Bali, 4 Orang Ditangkap

“Kami berkomitmen untuk terus menemukan aset lainnya guna memaksimalkan pengembalian kerugian para korban,” tegas Helfi, Rabu (22/1/2025).

Sampai saat ini, sebanyak 15 tersangka telah ditetapkan, termasuk satu korporasi, PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua orang tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya—Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel—masih dalam buron.

Berita Terkait:  Bareskrim Sita Hotel di Semarang Terkait Pencucian Uang Judi Online

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar dengan aset yang terungkap mencapai triliunan rupiah, menandakan komitmen Polri dalam memberantas praktik kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca