Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade Kuswara, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK turut menetapkan satu tersangka lain berinisial SRJ dari pihak swasta.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan SRJ diduga sebagai pemberi suap. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 10 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Namun, ia mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung sehingga detail perkara belum dapat disampaikan ke publik.
“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata Budi, Kamis (18/12/2025).
Budi menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik telah mengamankan sekitar 10 orang. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” ujarnya. (sp/pr)










