SUARAPENA.COM – Gugatan Nofel Saleh Hilabi kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat dan pihak tergugat kedua Ade Puspitasari selaku ketua DPD Golkar Kota Bekasi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan tersebut ditolak lantaran kurangnya berkas atau Niet Otvankolij (NO).
Saat dihubungi, Nofel mengungkapkan bahwa gugatan baru masih bisa diajukan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
“Kan isinya tidak ada bunyi memenangkan salah satu pihak. Hanya belum bisa menerima gugatan, karena kekurangan berkas atau NO (niet otvankolij). Artinya bisa diajukan kembali gugatan baru di MA,” kata Nofel, Jumat (16/9/2022).
Nofel juga menegaskan, Mahkamah Partai juga belum memutuskan siapa yang diakui sebagai Ketua DPD Golkar yang sah.
“Jadi jangan diplintir seolah-olah sudah menang dan diakui. Kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan apa-apa,” lanjutnya.
Terkait apakah putusan PN Bekasi tersebut akan mempengaruhi sikap elit DPP Golkar. Nofel berkeyakinan hal itu tidak berpengaruh. Pasalnya DPP Golkar itu diisi oleh orang-orang yang mengerti hukum.
“Jadi pengurus di tingkat pusat tidak akan gegabah juga. Karena mereka kan orang-orang yang mengerti hukum,” pungkasnya. (sng)










