Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

Gugatan Ditolak PN Bekasi, Nofel: Masih Bisa Diajukan Kembali

×

Gugatan Ditolak PN Bekasi, Nofel: Masih Bisa Diajukan Kembali

Sebarkan artikel ini
Nofel Saleh Hilabi
Nofel Saleh Hilabi

SUARAPENA.COM – Gugatan Nofel Saleh Hilabi kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat dan pihak tergugat kedua Ade Puspitasari selaku ketua DPD Golkar Kota Bekasi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan tersebut ditolak lantaran kurangnya berkas atau Niet Otvankolij (NO).

Saat dihubungi, Nofel mengungkapkan bahwa gugatan baru masih bisa diajukan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kan isinya tidak ada bunyi memenangkan salah satu pihak. Hanya belum bisa menerima gugatan, karena kekurangan berkas atau NO (niet otvankolij). Artinya bisa diajukan kembali gugatan baru di MA,” kata Nofel, Jumat (16/9/2022).

Berita Terkait:  Club Olahraga Menembak Kini Hadir di Kota Bekasi

Nofel juga menegaskan, Mahkamah Partai juga belum memutuskan siapa yang diakui sebagai Ketua DPD Golkar yang sah.

“Jadi jangan diplintir seolah-olah sudah menang dan diakui. Kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan apa-apa,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Kang Emil: Selain Mengalirkan Air, Sungai Miliki Fungsi Sosial

Terkait apakah putusan PN Bekasi tersebut akan mempengaruhi sikap elit DPP Golkar. Nofel berkeyakinan hal itu tidak berpengaruh. Pasalnya DPP Golkar itu diisi oleh orang-orang yang mengerti hukum.

“Jadi pengurus di tingkat pusat tidak akan gegabah juga. Karena mereka kan orang-orang yang mengerti hukum,” pungkasnya. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca