SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo terus memantau perkembangan yang menuai polemik ditengah masyarakat pasca diterbitkannya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemcairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Melihat situasi itu, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT agar dapat dicairkan bagi pekerja yang mengalami masa sulit seperti sekarang ini.
“Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja.
Tadi pagi, Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (21/2/2022).
Mensesneg menyampaikan, dari pemanggilan tadi pagi, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah.
Sehingga, dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit seperti sekarang ini. Terutama yang sedang menghadapi PHK.
Mengenai tata cara dan persyaratan tersebut dikatakan Mensesneg, akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” kata Mensesneg.
Di sisi lain, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden. Ia mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing mengundang investasi.
“Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak juga lapangan kerja yang berkualitas. Itu harapan Presiden,” ungkapnya. (Bo/cr01)










