Suarapena.com, JAKARTA – Persoalan guru menjadi isu utama yang mencuat dalam kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2/2026). Sejumlah persoalan mulai dari ketidakpastian status hingga kekosongan formasi guru disampaikan para pemangku kepentingan pendidikan daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengatakan berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Dari forum pertemuan hari ini, yang pertama mengemuka adalah soal guru. Masih banyak persoalan mengenai guru yang harus segera kita tuntaskan. Ini bukan hanya persoalan lokal Kabupaten Semarang, tetapi juga potret yang dihadapi seluruh wilayah di Indonesia,” ujar My Esti usai memimpin pertemuan di Ungaran.
Ia mengungkapkan, masih terdapat keluhan mengenai guru yang belum memiliki kepastian status, termasuk guru paruh waktu yang mengajar di sekolah negeri. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan melalui regulasi yang lebih komprehensif.
Selain persoalan status, kekosongan formasi guru di sejumlah sekolah juga menjadi perhatian. Komisi X menilai distribusi tenaga pendidik yang belum merata berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan di daerah.
Dalam pertemuan itu, kebutuhan peningkatan kompetensi guru pembimbing khusus untuk pendidikan inklusif turut disampaikan. Di Kabupaten Semarang tercatat sebanyak 1.268 siswa inklusif yang membutuhkan dukungan guru terlatih, sarana dan prasarana yang memadai, serta penguatan kurikulum.
Aspirasi juga datang dari perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang menyoroti keterbatasan dukungan bagi penyuluh kepercayaan. Saat ini terdapat lima penyuluh kepercayaan yang melayani 32 siswa di Kabupaten Semarang.
“Sedikit bukan berarti tidak penting. Mereka tetap warga negara Indonesia yang harus kita perhatikan. Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, kita akan mencoba mencari solusi terbaik agar MLKI juga memiliki ruang, termasuk untuk para penyuluhnya,” kata My Esti.
Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas dengan metode kodifikasi, yakni menggabungkan dan menyusun kembali berbagai regulasi pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis. Revisi ini juga akan menyesuaikan sejumlah aturan lain, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi antara lain kebijakan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, wacana wajib belajar 13 tahun, sentralisasi pengelolaan guru, serta penguatan perlindungan guru.
Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi X menegaskan komitmennya agar revisi RUU Sisdiknas dapat menjawab persoalan riil di lapangan, khususnya terkait kepastian status, distribusi, kompetensi, dan perlindungan guru sebagai pilar sistem pendidikan nasional. (r5/aha)










