Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Gus Imin: Tarif QRIS Tunda Dulu, UMKM Baru Bangkit

×

Gus Imin: Tarif QRIS Tunda Dulu, UMKM Baru Bangkit

Sebarkan artikel ini
Potret Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Imin meminta agar BI menunda dulu tarif QRIS lantaran UMKM baru mulai bangkit.
Potret Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Imin meminta agar BI menunda dulu tarif QRIS lantaran UMKM baru mulai bangkit.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

Meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha terutama UMKM serta para konsumen.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” kata pria yang akrab disapa Gus Imin, Senin (10/7/2023).

Berita Terkait:  Banyak Laporan Soal Potong Gaji Jika Ikut Cuti Bersama, Gus Imin: Ini Gak Boleh, Mereka Punya Hak

Politisi Fraksi PKB ini juga menyatakan, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu,” jelas Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

Berita Terkait:  Kerusuhan di Prancis Harus Menjadi Pelajaran untuk Tetap Menjaga Kebinekaan Indonesia

“Jadi, saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. (Sp/uc/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca