Scroll untuk baca artikel

HeadlineNews

Hamdan Zoelva Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Bukan Kompetensinya!

×

Hamdan Zoelva Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Bukan Kompetensinya!

Sebarkan artikel ini
Mantan atau Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan penundaan pemilu.
Mantan atau Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan penundaan pemilu.

Suarapena.com, JAKARTA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva terkejut mendapat berita soal perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” ujar Hamdan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Hamdan menilai, seharusnya seluruh pihak memahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri.

“Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH,” kata Hamdan.

Berita Terkait:  Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Jadi Sorotan, Mahfud MD Ikut Komentar

“Tidak ada kewenangan PN (juga) memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Berita Terkait:  Hamdan Zoelva Beberkan Sejumlah Masalah Jika Pemilu 2024 Ditunda

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

PN Jakpus pun menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Dan Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Diajukan oleh Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca