Suarapena.com, JAKARTA – Sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untukmenunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
PN Jakpus pun menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Dan Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu, dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi putusan PN Jakpus, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya menyampaikan sikap KPU atas putusan tersebut, yakni menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat.
“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan. Kami juga tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu,” tegas Hasyim.
Soal keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024 serta status partai politik, KPU menyatakan keputusan KPU itu masih berlaku. (Bo/Sp)