SUARAPENA.COM – Polda Metro Jaya hari ini membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan tersebut dilakukan disejumlah wilayah Jakarta pada Senin (31/1/2022).
Dikutip dari akun resmi twitter Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling diantaranya ialah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, diharapkan mempersiapkan dan melengkapi berkas-berkas.
Jangan lupa juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Ini semua untuk kebaikan bersama demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. (Bo/cr01)