Suarapena.com, BEKASI – Warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria kembali dibuat geram. Debu hitam misterius yang menyerupai butiran pasir bertebaran di teras hingga perabotan rumah mereka. Gangguan yang berlangsung hampir tiap tahun ini disebut-sebut kali ini menjadi yang paling parah.
Keluhan warga tersebut langsung direspons Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti. Ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas persoalan ini secara serius.
“Kami sudah rencanakan akan memanggil Dinas LH, baik Kepala Dinas dan jajarannya untuk membicarakannya di Komisi II,” kata Yenny, Rabu (19/11/2025).
Tak hanya DLH, DPRD juga akan memanggil pihak industri yang diduga menjadi sumber pencemaran. Namun, Yenny menegaskan pihaknya perlu memastikan data di lapangan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Kami akan mencari informasi akurat terlebih dahulu. Untuk pemanggilan pihak pabrik, saya juga akan berbicara dengan pimpinan Komisi II yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua RT 01 RW 04, Saepudin, menyebut kondisi kali ini sangat mengkhawatirkan. Debu hitam yang menempel bukan sekadar kotoran halus, tetapi butiran kasar seperti pasir hingga membuat lantai rumah menghitam seketika.
“Banyak warga bilang, lantai dicuci hitam lagi, dicuci hitam lagi. Pagi hari itu paling parah. Ini bukan sekali dua kali, kejadian ini sudah berulang,” tutur Saepudin.
Bahkan dalam beberapa minggu terakhir, telapak kaki warga yang berjalan di lantai rumah langsung berubah hitam.
Sejumlah warga menduga debu tersebut berasal dari aktivitas pembakaran batu bara sebuah pabrik yang berada tak jauh dari permukiman. Namun, DLH dinilai belum mengambil langkah tegas.
Dalam keterangannya, Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengaku belum dapat memberikan penjelasan detail terkait asal-usul debu hitam tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil uji emisi dan pengamatan lapangan.
“Saya sedang menunggu update hasil pengujian oleh tim,” kata Kiswati, Minggu (16/11/2025).
DLH diketahui telah melakukan uji emisi selama 24 jam sesuai regulasi PP 22 Tahun 2021, yakni pada 13–14 November 2025 di tiga titik lokasi yang dilaporkan warga. Selain itu, pengecekan fisik juga dilakukan ke beberapa industri di sekitar area.
“Hasil pengujian baru dapat diketahui 14 hari sesuai SOP laboratorium,” tambahnya.
Kasus debu hitam ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap hasil uji laboratorium dapat segera mengungkap sumber pencemaran, dan pihak berwenang mengambil langkah nyata agar masalah berulang ini tidak lagi menghantui kehidupan mereka. (Ads)







