Suarapena.com, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal kepada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bekasi. Regulasi ini disusun untuk mempertegas mekanisme pengawasan legislatif terhadap pengelolaan penyertaan modal yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum spesifik.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, mengatakan Raperda tersebut dibutuhkan agar eksekutif dan legislatif memiliki kerangka pengawasan yang jelas terhadap BUMD.
“Ke depan semuanya akan diatur dalam Perda, sehingga baik eksekutif maupun legislatif memahami sistem pengawasan terhadap BUMD. Kita juga harus bisa mengontrol BUMD yang sudah ada,” ujar Anim seusai rapat, Rabu (19/11/2025).
Menurut Anim, sejumlah aspek substansial diulas dalam pembahasan, mulai dari landasan hukum penyertaan modal, batasan alokasi, hingga tujuan penyertaan modal yang harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kajian itu disusun dalam naskah akademik (NA).
“Artinya, bukan hanya soal profit. BUMD itu lebih banyak berkaitan dengan pelayanan. Itu yang menjadi fokus kajian kami dalam memberikan penyertaan modal,” katanya.
Anim menambahkan, naskah akademik juga akan memuat analisis mengenai dampak penyertaan modal terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat. Evaluasi NA direncanakan dilakukan setiap lima tahun agar tetap sejalan dengan dinamika pembangunan daerah.
“Tadi disepakati lima tahun. Kalau dibuat per tahun, misalnya ada pembangunan multi-year, penanaman modal di tahun ini akan berbeda dengan tahun berikutnya. Kalau dibuat tahunan, aturan itu tidak berlaku dan harus disusun lagi,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan Raperda, Pansus 8 akan menerima masukan dari Komisi III DPRD Kota Bekasi yang membidangi BUMD, serta Badan Anggaran (Banggar). Pembentukan regulasi ini dianggap penting menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat 2024 yang mengungkap adanya penyertaan modal kepada BUMD tanpa Perda khusus sebagai dasar.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat tata kelola BUMD, meningkatkan akuntabilitas penyertaan modal, serta mendorong perbaikan layanan publik di Kota Bekasi.
“Ketika memberikan penanaman modal, harus jelas manfaatnya bagi masyarakat. Harapan saya, pelayanan publik meningkat dan hasil yang diperoleh juga baik. Jangan sampai hanya satu pihak yang diuntungkan,” kata Anim. (Ads)







