Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Setelah Video Lecehkan Anak Kandung Viral

×

Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Setelah Video Lecehkan Anak Kandung Viral

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pelecehan terhadap anak

Suarapena.com, JAKARTA – Seorang ibu muda berinisial R (22) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah video melecehkan anak kandungnya yang berusia 2 tahun menjadi viral. Kejadian ini menggemparkan masyarakat dan menimbulkan kecaman luas.

“Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

R diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Berita Terkait:  Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 4 Tersangka Diamankan

Menurut pengakuan R, dia disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook untuk melakukan tindakan tersebut.

Pada 28 Juli 2023, R dihubungi oleh seseorang dengan nama akun Icha Shakila di Facebook. Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R dan membujuknya untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan janji akan diberikan sejumlah uang.

Berita Terkait:  Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara: Bukan Teror

R, yang menghadapi desakan kebutuhan ekonomi, menuruti permintaan Icha Shakila dan mengirimkan foto tanpa busana miliknya. Selanjutnya, R diminta membuat video dengan gaya sesuai skenario yang diberikan oleh Icha Shakila.

Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik R jika dia tidak membuat video sesuai permintaan. R dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta oleh Icha Shakila, namun uang tersebut tidak pernah diterimanya.

Berita Terkait:  Bocah Tunawisma Diduga Alamai Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Jambi

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami keterangan R dan mencari tahu lebih lanjut tentang sosok Icha Shakila.

“Tentu keterangan R ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” kata Kombes Ade Ary.

Adapun tersangka R akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, R sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. (sp/hp)