SUARAPENA.COM – Memang bejat kelakuan AHI (35), pria beranak satu ini tega melecehkan gadis di bawah umu N (16) yang merupakan anak dari teman dekatnya sendiri.
AHI mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali dengan N sejak November 2019 hingga Januari 2020, di rumah orang tua korban Kampung Pondok Benda, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban kondisi rumah sedang sepi, lalu pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, Kamis (20/2/2020).
Wijonarko menjelaskan, korban N sebenarnya diperdaya tersangka AHI dengan iming-iming sejumlah uang dan perhiasan palsu. Dengan bujuk rayunya, tersangka memberikan cincin seharga Rp15 ribu pada Desember 2019, dan memberikan kalung perak seharga Rp25 ribu pada Januari 2020.










