Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Investasi di Kawasan Karst Gunungkidul Perlu Kajian Lingkungan

×

Investasi di Kawasan Karst Gunungkidul Perlu Kajian Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi IV DPR RI mengingatkan pentingnya kajian lingkungan terkait investasi di kawasan karst Gunungkidul, Provinsi DIY.

Kawasan ini merupakan salah satu ekosistem yang dilindungi oleh undang-undang dan ditetapkan sebagai geopark dunia oleh UNESCO.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia saat melakukan kunjungan kerja reses ke He Ha Ocean View Girikarto, kabupaten Gunungkidul pada beberapa waktu lalu, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, investasi di kawasan karst tidak boleh merusak alam dan lingkungan, sehingga perlu dihitung daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Berita Terkait:  Aliansi Pemuda Rakyat Jakarta Tolak GCG Asia Masuk Indonesia

“Ekosistem karst ini memang kita butuh kajian lebih dalam, (karena) hal ini kaitannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjaga kesinambungan kehutanan itu penting banget. Karena ada pembagian wilayah (kerja) yang mesti secara jelas kita clear kan. Agar kedepannya apakah keberlangsungan ekosistem KBAK ini still in use (masih bisa dipergunakan), expired, atau bagaimana ini harus bisa kita maintain kembali dan tentu harus bermanfaat untuk masyarakat sekitar situ juga,” ujar Riezky dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).

Berita Terkait:  Komisi IV DPR Tagih Janji Kementan Soal Pembenahan Data

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa investor yang berinvestasi di kawasan karst, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi adanya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 jo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh amdal dan NIB.

Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan.

“Pada prinsipnya terkait lingkungan, kami Komisi IV tidak peduli itu siapa (investornya) selama strict pada peraturan yang berlaku. Fungsi pengawasan kami terhadap mitra-mitra kerja, terhadap suatu wilayah kami tidak subjektif. Akan tetapi perlu diingat bahwa ada aturan yang dipijak oleh pemerintah untuk berangkat ke satu titik, ke titik lainnya itu yang harus dijaga,” ungkap Riezky.

Berita Terkait:  Marak Kebakaran di TPS dan TPA, Daniel Johan: Model Pengelolaan Sampah Harus Berubah

“NIB, amdal itu kan dengan adanya UU Ciptaker itu mempermudah. Akan tetapi perlu juga diingat, kita setuju investasi masuk, akan tetapi kita juga perlu tahu bahwa alam ini butuh dijaga, dan harus ada juga aturan yang menjaga keberlanjutannya seperti apa,” tandasnya. (r5/tra/rdn)