Suarapena.com, JAKARTA – Meskipun Ibu Kota Negara akan dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tidak akan berubah.
Gubernur DKI Jakarta tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang juga Politisi Fraksi Partai Gerindra.
Ia mengatakan bahwa baik pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menjaga mekanisme pilkada langsung di DKI Jakarta.
“Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).
Dasco juga menepis isu yang beredar bahwa ada rencana untuk menetapkan gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme lain, seperti pemilihan oleh DPRD atau presiden.
Ia menyebut bahwa itu adalah informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan perkembangan terkini.
“Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” tegasnya.
Dasco menambahkan bahwa pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan sebelum masa reses untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ dengan mengakomodasi aspirasi rakyat untuk memilih langsung gubernur DKI Jakarta.
“Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” pungkasnya.
RUU DKJ sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mengatur status dan kewenangan DKI Jakarta sebagai daerah khusus, setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.
RUU ini telah mendapat surat persetujuan dari presiden untuk dibahas lebih lanjut oleh DPR RI.
Namun, hingga saat ini, belum ada penugasan resmi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas RUU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), yang juga Politisi Fraksi PPP, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapatkan penugasan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu aja rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Awiek dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).
Awiek juga mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur DKJ, karena itu tergantung pada dinamika politik di lapangan.
Ia menyatakan bahwa jika fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat bahwa Gubernur DKJ melalui pilkada, maka pilkada akan tetap dilaksanakan.
“Belum ada pembahasan, ya tapi tergantung dinamika politik di lapangan, kalau fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat bahwa Gubernur melalui pilkada, ya pilkada,” ucapnya.
Pilkada DKI Jakarta sendiri dijadwalkan akan digelar pada November 2024, bersamaan dengan pilkada serentak di sejumlah daerah lain di Indonesia. (r5/hal/rdn)