Suarapena.com, JAKARTA – Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus korupsi, tidak layak dijerat hukum karena menerima gratifikasi bersama suaminya. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengingat kondisi tersebut, tidak adil jika Ernie Meike dianggap bersalah bersama terdakwa dan harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Hakim Anggota Eko Ariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Hakim menguraikan, meskipun Ernie Meike Torondek terdaftar sebagai pemilik saham dan komisaris utama PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), namun yang menguasai perusahaan itu adalah Rafael Alun karena dia yang selalu memimpin rapat pemegang saham dan menentukan kebijakan.
“Berdasarkan keterangan saksi Ujeng Arsatoko, Direktur Utama PT Arme, dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan, keduanya menyatakan Ernie Meike Torondek tidak pernah hadir dalam rapat pemegang saham ataupun rapat pengurus perusahaan; yang paling aktif memimpin rapat pemegang saham dan membuat keputusan adalah terdakwa,” kata Eko.
Selain itu, majelis hakim juga memperhatikan keterangan Ernie di persidangan bahwa dalam kehidupan rumah tangga, Ernie hanya menuruti apa saja yang diinginkan oleh Rafael. Oleh karena itu, majelis hakim menilai Ernie berada di posisi tunduk.
“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi pasif dalam rumah tangganya maupun dalam urusan usaha keluarganya; dan terdakwa bersikap lebih dominan atau superior dari istrinya, sehingga segala yang diinginkan diputuskan oleh terdakwa tanpa ditentang oleh Ernie Meike,” tambah Eko.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie, dengan jumlah mencapai Rp16,6 miliar. JPU menuduh, gratifikasi itu diterima melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terkait gratifikasi itu, majelis hakim menyatakan bahwa penerimaan yang terbukti hanya melalui PT Arme, sedangkan pada perusahaan lainnya tidak. Adapun nominal gratifikasi yang diterima melalui PT Arme, menurut hakim, adalah sejumlah Rp10.079.055.519.
“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT Arme hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006, dengan jumlah Rp10.079.055.519,” ujar hakim.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan. (sng/ant)