Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Isu TPP ASN Kota Bekasi Dipangkas 8 Persen, DPRD Angkat Bicara

×

Isu TPP ASN Kota Bekasi Dipangkas 8 Persen, DPRD Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied angkat suara soal wacana pemotongan TPP ASN.
DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied angkat suara soal wacana pemotongan TPP ASN.

Suarapena.com, BEKASI – Isu rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Setelah sebelumnya beredar kabar pemotongan TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini muncul informasi serupa yang menyebut TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipangkas sekitar 8 persen.

Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kabar tersebut. Namun, isu itu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN karena dinilai berpotensi memengaruhi kesejahteraan pegawai.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Menanggapi hal itu, Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied meminta Pemerintah Kota Bekasi tetap mengedepankan skala prioritas dalam pengelolaan anggaran, terutama terhadap pemenuhan hak-hak ASN dan PPPK.

Menurut Muin, dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD telah mengingatkan agar pembayaran gaji dan TPP menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Besok Ribuan PPPK Dilantik di Stadion Patriot, DPRD Ingatkan Soal Ini

“Kami menekankan kepada TAPD agar benar-benar mengutamakan skala prioritas. Hak pegawai seperti gaji dan TPP merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi,” kata Muin, Senin (3/8/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai TPP merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu, apabila kembali dilakukan pengurangan, kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap motivasi kerja aparatur.

“TPP itu sudah menjadi komitmen pemerintah. Kalau dikurangi lagi, tentu akan berdampak terhadap kesejahteraan pegawai. Jangan sampai kebijakan seperti ini justru menurunkan motivasi kerja ASN maupun PPPK,” ujarnya.

Muin menambahkan, ASN dan PPPK memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik. Menurut dia, terganggunya kesejahteraan pegawai dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait:  Ketua DPRD Soroti Kinerja Disdik Kota Bekasi

“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menurun karena kesejahteraan pegawai terganggu. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap etos kerja, bahkan pencapaian target PAD,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang juga sebagai Ketua TAPD, Junaedi, membantah adanya pembahasan mengenai rencana pemotongan TPP ASN.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih memfokuskan pembahasan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

“Belum ada pembahasan itu. Saat ini kita masih fokus membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Junaedi.

Dengan demikian, hingga kini belum terdapat keputusan resmi Pemerintah Kota Bekasi mengenai isu pemotongan TPP ASN. Pembahasan anggaran masih berlangsung dan difokuskan pada penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. (sp/wb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca