Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.
RPJPD ini akan menjadi acuan pembangunan Jabar selama dua dekade ke depan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jabar Taufik Budi Santoso mengatakan, RPJPD ini juga akan menjadi landasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2030.
RPJMD ini penting karena akan menjadi bahan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menguji visi-misi para calon Gubernur Jabar periode 2024-2029.
“Sebelum RPJMD ini dijadikan dasar untuk pelaksanaan pilkada, maka RPJPD 2025-2045 harus sudah selesai dulu. Ditargetkan RPJPD ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada Agustus 2024,” kata Taufik saat rapat pembahasan RPJPD bersama seluruh perangkat daerah di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar belum lama ini, Kamis (11/1/2024).
Taufik menjelaskan, penyusunan RPJPD 2025-2045 mengikuti 10 prinsip, yaitu spesifik, terukur, bisa dicapai, rasional, dan tempo (SMART), serta partisipatif, inklusif, berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
“Intinya setiap perencanaan yang kita susun harus melaksanakan 10 prinsip ini terutama kita harus bisa mengaplikasikan prinsip SMART,” ujarnya.
Proses penyusunan RPJPD 2025-2045 dimulai dengan evaluasi terhadap RPJPD 20 tahun sebelumnya pada Oktober 2023. Hasil evaluasi itu menjadi bagian dalam penyusunan rancangan awal RPJPD 2025-2045.
Rancangan awal ini kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada Desember 2023 dan ditargetkan sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2024.
Selanjutnya, rancangan awal RPJPD diharapkan sudah selesai pada Februari 2024 karena pada Maret 2024 akan dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Jabar.
Hasil dari Musrenbang Daerah tersebut berupa rancangan akhir RPJPD yang ditargetkan rampung pada April 2024.
Rancangan akhir RPJPD kemudian akan dievaluasi oleh Inspektorat sebelum dibahas kembali bersama DPRD Jabar untuk dijadikan rancangan perda (ranperda) pada rentang Mei sampai Juni 2024.
Setelah ranperda RPJDP disetujui bersama DPRD, selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi terlebih dulu sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Setiap produk hukum di daerah tentu harus mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, jadi Perda RPJPD Jabar ini akan ditetapkan bulan Agustus paling lambat minggu kedua,” tutur Taufik.
Isu-isu yang dibahas dalam RPJPD 2025-2045 meliputi pengentasan kemiskinan, pengangguran, gini rasio, stunting, isu lingkungan, pelayanan dasar, blank spot akses internet, hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). (sp/pr)










