Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Fraksi PKS Dorong Pencairan THR TKK Kota Bekasi

×

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Fraksi PKS Dorong Pencairan THR TKK Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi, Sardi Efendi
Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi, Sardi Efendi

Suarapena.com, BEKASI – Sardi Efendi, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kota Bekasi, menyerukan agar THR, yang merupakan hak dari TKK Kota Bekasi, segera dicairkan. “Fraksi PKS kami mendesak agar THR ini segera dicairkan, karena ini tentu merupakan harapan mereka,” kata Sardi, yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, pada Sabtu (30/3/2024).

“Saya menerima banyak aspirasi dari TKK. Ada yang mengatakan bahwa mereka mendengar THR dicairkan 50 persen dari gaji, tetapi juga ada kabar bahwa ini dibatalkan karena TKK tidak memiliki dasar hukum terkait THR,” tambah Sardi, menjelaskan aspirasi TKK.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Oleh karena itu, karena sudah dianggarkan di APBD Kota Bekasi, TKK yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bekasi. Mereka tidak terpengaruh oleh aturan karena sudah ada aturannya, sehingga bisa segera dicairkan,” lanjut Sardi.

Berita Terkait:  Gubernur Dedi Mulyadi Dijadwalkan Hadir ke Kota Bekasi, Bakal Disambut Tarian Khas

Sardi, anggota legislatif yang terpilih kembali melalui Daerah Pemilihan Bekasi Utara dan Medan Satria pada Pileg 2024, menyarankan agar Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi segera mencairkan THR TKK. “Ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja TKK yang telah memberikan dukungan kerja di setiap OPD di Kota Bekasi. Jika ada regulasi yang belum sesuai, maka sebaiknya ditinjau ulang agar TKK tetap mendapatkan THR mereka, termasuk TKK yang berada di BLUD,” katanya.

Berita Terkait:  DPRD Bekasi Geram, Beberkan Hotel-Hotel Nakal yang Nunggak Pajak Miliaran Rupiah!

Lebih jauh, Sardi menyarankan agar tidak hanya TKK yang berada di BLUD saja, tetapi juga TKK di setiap OPD dengan regulasi yang ditangani oleh Pemda juga dicairkan THR mereka. Meskipun dengan nomenklatur baru dengan 50 persen dari gaji yang mereka terima selama ini.

“Saya mendengar bahwa regulasi untuk THR TKK yang berada di OPD sudah selesai dibuat oleh Pemda sebagai dasar hukum pencairan THR TKK sebesar 50 persen. Semoga terkait THR ini segera dilakukan pencairan, karena ini merupakan bagian dari kinerja aparatur yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad,” tutupnya. (Adv)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca