SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Instruksi tersebut tertuang dalam Instuksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Selain ketersediaan obat dan alat kesehatan, Inpres tersebut juga menyebut penyempurnaan sistem tarif pelayanan kesehatan. Dengan demikian bisa disesuaikan dengan prinsip kendali mutu dan biaya bagi peserta JKN.
Instruksi selanjutnya yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yakni menyempurnakan program rujuk balik dalam pelayanan kesehatan.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi diktum pertama Inpres tersebut.
Inpres Nomor 8 Tahun Tahun 2017 juga ditujukan kepada Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota.
“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,” bunyi diktum ke-13 Inpres Nomor: 8 Tahun 2017 itu. (setkab/sng)