Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Edy Wuryanto Ingatkan Penonaktifan PBI BPJS Berisiko Picu Darurat Kesehatan

×

Edy Wuryanto Ingatkan Penonaktifan PBI BPJS Berisiko Picu Darurat Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Banyak peserta BPJS PBI dinonaktifkan, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto angkat suara, soroti sejumlah hal.
Banyak peserta BPJS PBI dinonaktifkan, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto angkat suara, soroti sejumlah hal.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Padahal, hemodialisis merupakan layanan medis yang bersifat penyelamatan nyawa dan tidak dapat ditunda.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Penonaktifan kepesertaan PBI tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan itu, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah PBI secara nasional tetap.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.

Namun, Edy menilai implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih menyisakan banyak persoalan. Ia menyoroti adanya penonaktifan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi yang memadai kepada masyarakat, serta tidak sepenuhnya obyektif. Bahkan, menurut dia, kebijakan ini berpotensi mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

Berita Terkait:  Kota Tangerang Buka Layanan Reaktivasi PBI di 104 Kelurahan

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Polanya selalu sama, masyarakat tidak diberi informasi. Warga baru mengetahui statusnya nonaktif ketika datang berobat dalam kondisi sudah sakit dan membutuhkan layanan,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Edy menekankan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip kesinambungan pelayanan (continuity of care) merupakan hal yang mendasar. Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, pasien kanker dengan kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif yang panjang.

Ia mengakui bahwa pembaruan dan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, Edy menegaskan bahwa negara wajib menyediakan mekanisme perlindungan kebijakan agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak terdampak negatif proses pembersihan data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menyoroti sejumlah faktor struktural yang turut memicu penonaktifan massal, antara lain keterbatasan alokasi APBN yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Berita Terkait:  Farhan Larang RS di Bandung Tolak Pasien Saat Transisi PBI, Ancam Tindak Tegas Apabila...

Untuk itu, Edy mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Ia mengusulkan agar Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta BPJS Kesehatan guna memastikan proses pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

Ia juga meminta Kementerian Sosial dan dinas sosial daerah agar tidak menonaktifkan peserta PBI yang merupakan pasien penyakit kronis atau pasien dengan terapi rutin. Proses verifikasi, menurut dia, harus dilakukan secara obyektif dengan mendatangi langsung warga, serta disertai komunikasi terbuka hingga ke tingkat RT, RW, atau desa.

Selain itu, Edy mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), baik dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda, untuk secara berkala mengecek status kepesertaannya melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau aplikasi JKN Online. Jika ditemukan status nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru mengetahui kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Negara tidak boleh membiarkan pasien kehilangan perlindungan kesehatan,” kata Edy.

Ia menegaskan, pembaruan data memang penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya merupakan kewajiban negara. “Di situlah negara harus benar-benar hadir,” ujarnya. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca