Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mulai mempercepat penataan jaringan utilitas dengan menertibkan kabel-kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota, sekaligus berpotensi mengurangi aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Penataan dilakukan melalui relokasi jaringan utilitas ke bawah tanah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Tangerang telah mengatur agar jaringan utilitas menggunakan sarana utilitas terpadu di bawah tanah.
“Secara prinsip kami telah mengatur penataan jaringan utilitas dengan mengedepankan penggunaan sarana utilitas terpadu di bawah tanah. Sementara penempatan jaringan utilitas di atas tanah, termasuk di udara, hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” kata Taufik, Kamis (16/7/2026).
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Pemkot Tangerang mulai melakukan penertiban kabel udara secara bertahap. Pada tahap awal, relokasi difokuskan di Jalan Raya Lio Baru, Kecamatan Batuceper, serta Jalan Sitanala, Kecamatan Neglasari.
Saat ini, Dinas PUPR tengah melakukan pemetaan terhadap jaringan utilitas yang menjadi prioritas untuk direlokasi. Selanjutnya, proses pemindahan akan dilakukan setelah koordinasi dengan asosiasi serta para operator atau penyedia layanan utilitas rampung.
“Kami sudah mulai memetakan jaringan utilitas atau kabel-kabel udara yang harus segera direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat, sembari menunggu proses koordinasi lebih lanjut bersama asosiasi dan para operator utilitas (provider) yang ada,” ujar Taufik.
Ia berharap penataan jaringan utilitas tersebut dapat menciptakan wajah Kota Tangerang yang lebih rapi, aman, dan nyaman. Selain meningkatkan estetika kawasan, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. (sp/pr)










