Suarapena.com, BEKASI — Pada Keputusan KPU tentang larangan penetapan lokasi alat peraga kampanye (APK), khususnya di kota bekasi di rasa masih ada relawan yang belum mengetahuinya.
Pasalnya, ada beberapa titik lokasi yang seharusnya terlarang untuk dipasangkan APK namun terlihat beberapa banner iklan salah satu paslon kontestan pilkada kota bekasi.
Titik lokasi yang dimaksud adalah lingkungan kantor pelayanan pemerintahan dan sekolah negeri yang berada di wilayah kecamatan jatisampurna.
Itu membuat sebagian masyarakat sekitar bertanya-tanya perihal tersebut yang terheran dengan keberadaan banner iklan paslon pilkada kota bekasi yang berada di lingkungan kantor pelayanan kecamatan dan sekolah negeri. “Kok bisa ya tak di tertibkan oleh pegawai kantor kecamatan dan guru di sekolah itu dan sudah seminggu terpasang,” cetusnya Andi saat menjemput anaknya pulang dari sekolah tersebut, Kamis (21/11/2024).
Terpisah, saat ditemui ketua panwascam jatisampurna, Desliana Fajrin, mengatakan untuk pemasangan alat peraga kampanye di perhelatan pilkada tahun ini sudah di atur dalam Keputusan KPU no. 550 tahun 2024.
“Iya, pemasangan APK sudah diatur oleh peraturan yang ada. Dan titik lokasi yang dilarang juga di sebutkan, diantaranya Tempat Ibadah, Sekolah, kantor Pemerintahan, Pepohonan hingga Jalan Protokol maupun Bebas Hambatan,” jelasnya.
Menurutnya, masih kata Desliana, jika ditemukan terkait pelanggaran pemasangan APK maka pihaknya akan melakukan kroscek lapangan. “Jika benar terjadi kita akan melakukan foto objeknya,” ujarnya.
“Saat ini Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan. Apabila ada APK yg diduga melanggar regulasi tentu pertama yang kami lakukan adalah mendiskusikannya dengan sesama pimpinan di Panwascam. Kemudian kami koordinasi dan beri kesempatan dengan timsesnya untuk memindahkan APK tersebut secara mandiri,” pungkasnya.