Suarapena.com, BEKASI — Pengembang hunian modern Perumahan Arsaroyal di RW08 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, disinyalir langgar Garis Sempadan Bangunan yang belum memiliki saluran drainasenya.
Terlebih bangunan pagar halaman depan proyek perumahan tersebut terlalu berdekatan dengan sisi jalan raya. Alhasil Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ) itu tak sesuai dengan ketentuan aturan Tata Ruang yang ditetapkan oleh pemerintah kota bekasi.
Beberapa warga juga mempertanyakan jarak pagar perumahan yang berdekatan dengan sisi jalan raya umum.
“Seharusnya kan pengembang itu sebelum mendirikan bangunan pagarnya tahu aturan mengenai GSB dengan GSJ. Dan juga kenapa tak dibuatkan saluran drainase dulu,” ungkap Robin, yang juga tokoh pemuda kranggan yang juga ketua DPK KNPI Jatisampurna, Rabu (19/2/2025).
Aturan garis sempadan bangunan (GSB) di Kota Bekasi, masih katanya, selain diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Ruang maupun Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014.
Garis sempadan adalah batas luar pengamanan yang ditarik sejajar dengan tepi ruang milik jalan, tepi sungai, dan lain-lain.
“Garis sempadan bangunan di perumahan berkisar dengan jarak jalan kalau tidak salah sekitar antara 3–5 meter,” ucapnya.
Masih kata Robin, dalam aturan GSB sudah jelas pemerintah kota bekasi mengaturnya. “Terlebih aturan itu kan sudah didasari dengan landasan kemaslahatan kepentingan umum apalagi terintegrasi dengan saluran drainase sebagai kajian dampak terhadap lingkungan umum,” ucapnya.
Terpisah, Ketua RW 08, Nimar mengatakan terkait saluran drainase perumahan itu memang di keluhkan oleh masyarakat setempat.
“Hal itu sudah disampaikan ke pihak pengembang, dan kalau jadi pada tanggal 25 februari ini pihak pengembang bersama warga setempat akan bermusyawarah,” jelasnya.










