Suarapena.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa upaya memutuskan peredaran narkoba harus dimulai dengan menghentikan transaksi jual beli narkoba.
Menurutnya, langkah strategis yang paling efektif adalah pembekuan rekening yang digunakan oleh para bandar narkoba.
Dengan memblokir akses keuangan mereka, Sigit yakin rantai distribusi narkoba akan terputus.
“Yang perlu kita putuskan adalah rantai transaksi mereka. Oleh karena itu, kami sepakat untuk mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di rekening mereka,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kapolri juga mengusulkan agar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas cakupannya.
Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pembekuan rekening yang terindikasi terkait transaksi narkoba, yang telah terdeteksi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau sistem perbankan.
“Jika pemilik rekening keberatan, mereka harus dapat membuktikan bahwa uang tersebut sah. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses penyitaan,” tegas Jenderal Sigit.
Upaya pemberantasan narkoba ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya perang terhadap narkoba.
Sebagai tindak lanjut, Menko Polkam Budi Gunawan membentuk desk khusus pemberantasan narkoba yang langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (sp/hp)