Suarapena.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kapolri menyampaikan bahwa Kortas Tipikor berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,37 triliun melalui pemulihan aset. Ia menekankan bahwa penguatan dan pengembangan satuan ini terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi.
“Beberapa waktu lalu, satgas dari Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,” ujar Jenderal Sigit.
Selain capaian pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani. Salah satunya adalah kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dan telah menetapkan empat tersangka.
Kasus lainnya terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 741,2 miliar, di mana enam tersangka telah ditetapkan.
Jenderal Sigit menegaskan, Polri berkomitmen mendorong kinerja Kortas Tipikor agar berjalan optimal dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus mendorong agar Kortas Tipikor bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya. (sp/hp)










