Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Kasus Pencucian Uang Judi Online, Tersangka Sembunyikan Dana Lewat Perusahaan Cangkang

×

Kasus Pencucian Uang Judi Online, Tersangka Sembunyikan Dana Lewat Perusahaan Cangkang

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap soal perusahaan cangkang terkait pencucian uang judi online.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap soal perusahaan cangkang terkait pencucian uang judi online.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap skema pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua tersangka dalam kasus judi online (Judol). Kedua pelaku, berinisial OHW dan H, diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk menutupi aliran dana hasil aktivitas perjudian ilegal.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangannya mengungkap OHW menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H sebagai direktur. Perusahaan yang bergerak di sektor teknologi informasi ini, menurut Wahyu, hanya berfungsi sebagai kedok untuk memfasilitasi transaksi dari situs-situs judol.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Baru tadi malam, kami berhasil menangkap kedua tersangka yang menjadi otak di balik perusahaan cangkang ini,” ungkap Komjen Wahyu, Kamis (8/5/2025).

Wahyu juga menceritakan, perusahaan tersebut, melalui anak perusahaannya PT TGC, berperan penting dalam memproses pembayaran dari 12 situs judi online, seperti ArenaSlt77, Tgel77, dan R*yal77VIP, dengan menggunakan sistem payment gateway digital.

Berita Terkait:  Ungkap Dua Pangkalan Gas Oplosan, Bareskrim Tegaskan Tak Ada Toleransi

Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dana hasil perjudian disalurkan ke rekening nominee dan melalui perusahaan cangkang agar sulit dilacak. Polisi berhasil menyita lebih dari Rp530 miliar, termasuk saldo rekening dari 22 bank, sejumlah obligasi, serta empat unit kendaraan mewah.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, 6 Orang Ditangkap, 2 Buron

Bareskrim Polri telah menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Wahyu mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik judol yang semakin marak dan dapat merugikan dari sisi ekonomi maupun psikologis.

Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi digital dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk perjudian ilegal. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca