Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Respons DPR Soal Kapolri Larang Personel Gunakan Vape

×

Respons DPR Soal Kapolri Larang Personel Gunakan Vape

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara soal Kapolri larang jajarannya gunakan vape.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara soal Kapolri larang jajarannya gunakan vape.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajaran Polri.

Sahroni berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh institusi lain. Ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji dan menerbitkan fatwa terkait penggunaan vape.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Menurut Sahroni, pelarangan vape perlu dipertimbangkan secara serius karena adanya potensi penyalahgunaan zat berbahaya, salah satunya etomidate, melalui perangkat rokok elektrik.

Ia menilai kandungan etomidate berbahaya dan keberadaannya sulit dideteksi. Karena itu, Sahroni berpandangan pelarangan vape perlu diberlakukan secara menyeluruh demi melindungi kesehatan masyarakat.

Berita Terkait:  Kerjasama Lintas Instansi Diperlukan dalam Mengusut Kasus TPPO

“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, fatwa MUI diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat dan institusi lain untuk menghindari penggunaan rokok elektrik.

“Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut. Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu mengatur larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Berita Terkait:  DPR Minta Kejagung dan Polri Beri Penjelasan Resmi Soal Jampidus Dikuntit Densus 88

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan zat berbahaya.

Selain menerapkan larangan di lingkungan internal, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan rokok elektrik.

Kedua lembaga tersebut turut merekomendasikan pelarangan vape kepada MUI untuk dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

Kapolri Suyudi Ario Seto berharap MUI dapat melakukan kajian khusus terkait penggunaan vape dengan mempertimbangkan temuan dan informasi dari Polri maupun BPOM.

Dengan demikian, pembahasan mengenai pengaturan vape tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan lembaga keagamaan dan pemerintah. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca