Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrim

KUHP Baru Alihkan Hukuman Penjara ke Rehabilitasi Pengguna Narkotika

×

KUHP Baru Alihkan Hukuman Penjara ke Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam orasi ilmiahnya pada acara Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12/2024), menyebut KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman penjara melainkan pendekatan rehabilitasi.

Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam undang-undang yang akan berlaku mulai Januari 2026 ini, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman penjara, melainkan harus menjalani rehabilitasi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Yusril menjelaskan bahwa pengguna narkotika kini dianggap sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan sebagai pelaku yang harus dihukum.

“Para pengguna narkotika tidak lagi dipidana, mereka harus direhabilitasi,” ujar Yusril dalam orasi ilmiahnya pada acara Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang diadakan secara daring, Rabu (11/12/2024).

Berita Terkait:  Dianggap Penting, DPR Sayangkan Daerah yang Tak Miliki Lembaga Rehabilitasi Narkoba

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang semakin melimpah.

“Dengan pendekatan ini, jumlah penghuni Lapas bisa berkurang drastis, namun mereka tidak bebas begitu saja. Mereka tetap dalam pengawasan negara, namun fokusnya adalah rehabilitasi,” tambahnya.

Yusril menekankan bahwa KUHP baru mengusung prinsip keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi korban, bukan hanya penghukuman.

“Keadilan restoratif ini lebih sejalan dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat kita, seperti hukum adat dan hukum Islam,” paparnya.

Berita Terkait:  Kata Menko Yusril Soal Perppu Perampasan Aset

Penyusunan KUHP baru, menurut Yusril, melalui proses panjang yang penuh dengan perdebatan dan kontroversi. Namun, ia meyakini bahwa undang-undang ini mencerminkan filosofi hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.

Sebagai bagian dari upaya beradaptasi dengan perubahan ini, Yusril juga mengajak Poltekip untuk berinovasi, termasuk mempertimbangkan pembukaan jurusan baru yang fokus pada rehabilitasi korban narkotika.

“Hal ini perlu dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa depan,” katanya. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca