Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Kata DPR Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup ke Penjual Es Gabus, Harus Ada Sanksi!

×

Kata DPR Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup ke Penjual Es Gabus, Harus Ada Sanksi!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah angkat suara soal penjual es gabus yang mengalami kekerasan oleh oknum aparat Polisi dan TNI, Selasa (27/1/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah angkat suara soal penjual es gabus yang mengalami kekerasan oleh oknum aparat Polisi dan TNI, Selasa (27/1/2026).

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penyelesaian kasus dugaan fitnah dan kekerasan terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sudrajat (50), tidak cukup hanya melalui permintaan maaf dari oknum aparat yang terlibat.

Menurut Abdullah, tuduhan bahwa es gabus yang dijual Sudrajat berbahan spons dan tidak layak konsumsi telah terbukti tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat. Tuduhan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian moral dan ekonomi bagi korban.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi melahirkan korban-korban serupa dari kalangan masyarakat kecil,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Abdullah menegaskan, meski oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah menyampaikan permintaan maaf, pimpinan institusi masing-masing tetap wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Ia menilai sanksi etik dan disiplin perlu dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan disiplin penting agar kepercayaan publik terhadap aparat negara tetap terjaga dan tidak muncul anggapan bahwa tindakan sewenang-wenang dapat dimaafkan begitu saja,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ Dinilai Permalukan Bangsa

Selain itu, Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat jika yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum pidana.

“Saya mendorong para advokat untuk mendampingi Pak Sudrajat agar hak-haknya sebagai warga negara benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, melalui proses hukum yang adil, nama baik Sudrajat perlu dipulihkan, termasuk kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat korban,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bersikap arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat kecil. Menurut Abdullah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memiliki tugas menjaga kondusivitas wilayah serta bertindak profesional di tengah masyarakat.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abdullah meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan pemahaman personel di tingkat bawah terkait hukum, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.

Berita Terkait:  RDP dengan Kakorlantas, Anggota Komisi III Usul Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

“Peningkatan kapasitas aparat sangat penting agar kehadiran negara benar-benar dirasakan sebagai pelindung, bukan sebaliknya,” katanya.

Kasus ini bermula saat Sudrajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lokasi berjualannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Ia dituduh menjual es gabus berbahan spons dan tidak layak dikonsumsi.

Dalam peristiwa tersebut, es gabus milik Sudrajat diremas hingga cairannya tumpah ke lantai. Sudrajat juga mengaku mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga ditendang.

“Saya digampar, ditonjok, dan ditendang pakai sepatu bot. Saya sampai terpental,” ujar Sudrajat.

Padahal, Sudrajat telah menjelaskan bahwa produk yang dijualnya merupakan es kue asli. Namun, perlakuan aparat disebut tetap berlanjut hingga membuatnya trauma dan takut kembali berjualan di wilayah tersebut.

Dua aparat yang terlibat, yakni Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa) dan Heri (Babinsa Kelurahan Utan Panjang), telah menyampaikan permintaan maaf. Keduanya berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan makanan berbahaya.

Belakangan, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa es gabus yang dijual Sudrajat aman untuk dikonsumsi. (r5/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca