Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini hanya tinggal menunggu komunikasi yang intens dengan partai politik (parpol) untuk segera diteruskan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025), Menkum Supratman menyampaikan bahwa hal ini berhubungan erat dengan dinamika politik yang memerlukan keterlibatan semua pihak.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal politik. Kami butuh komunikasi yang mendalam dan sungguh-sungguh dengan semua kekuatan politik, termasuk parpol, agar bisa melangkah maju,” kata Supratman.
Menurutnya, Pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah komunikasi dengan parpol, mengingat RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga menegaskan bahwa sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU ini tetap konsisten.
“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap RUU Perampasan Aset. Kami masih membahasnya di tingkat kementerian dan lembaga, dan pada waktunya akan kami ajukan kembali,” tambahnya.
Sebelum dibawa ke parlemen, Pemerintah ingin memastikan ada kesepakatan awal dengan kekuatan politik mengenai isu yang dianggap sangat penting dalam pemberantasan korupsi ini.
“Bagi kami, yang terpenting adalah ada kesepakatan lebih awal, sehingga saat kami ajukan ke parlemen nanti, semua sudah jelas,” ungkap Supratman.
RUU yang bertujuan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk menghadirkan keadilan, terutama dalam mengatasi kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah. Namun, sebagai langkah strategis, Menkum Supratman menegaskan pentingnya persetujuan politik yang solid demi kelancaran proses legislasi ini. (r5/at)