Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Kata Menkum Supratman Soal RUU Perampasan Aset

×

Kata Menkum Supratman Soal RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berkomentar soal RUU Perampasan Aset.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berkomentar soal RUU Perampasan Aset.

Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini hanya tinggal menunggu komunikasi yang intens dengan partai politik (parpol) untuk segera diteruskan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025), Menkum Supratman menyampaikan bahwa hal ini berhubungan erat dengan dinamika politik yang memerlukan keterlibatan semua pihak.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal politik. Kami butuh komunikasi yang mendalam dan sungguh-sungguh dengan semua kekuatan politik, termasuk parpol, agar bisa melangkah maju,” kata Supratman.

Menurutnya, Pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah komunikasi dengan parpol, mengingat RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga menegaskan bahwa sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU ini tetap konsisten.

Berita Terkait:  Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap RUU Perampasan Aset. Kami masih membahasnya di tingkat kementerian dan lembaga, dan pada waktunya akan kami ajukan kembali,” tambahnya.

Sebelum dibawa ke parlemen, Pemerintah ingin memastikan ada kesepakatan awal dengan kekuatan politik mengenai isu yang dianggap sangat penting dalam pemberantasan korupsi ini.

“Bagi kami, yang terpenting adalah ada kesepakatan lebih awal, sehingga saat kami ajukan ke parlemen nanti, semua sudah jelas,” ungkap Supratman.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III Anggap Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati

RUU yang bertujuan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk menghadirkan keadilan, terutama dalam mengatasi kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah. Namun, sebagai langkah strategis, Menkum Supratman menegaskan pentingnya persetujuan politik yang solid demi kelancaran proses legislasi ini. (r5/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca