Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Kata MUI Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang, tapi Harus Patuhi Aturan

×

Kata MUI Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang, tapi Harus Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifudin Siroj (kanan) mengumumkan bahwa pengajian yang dipimpin Putri Yeni alias Umi Cinta (kiri) tidak menyimpang dari ajaran Islam, Kamis (14/8/2025).
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifudin Siroj (kanan) mengumumkan bahwa pengajian yang dipimpin Putri Yeni alias Umi Cinta (kiri) tidak menyimpang dari ajaran Islam, Kamis (14/8/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Setelah sempat menimbulkan kegaduhan dan ketegangan di lingkungan warga Perumahan Dukuh Zamrud, polemik pengajian yang dipimpin Putri Yeni alias Umi Cinta akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi panjang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi resmi menyatakan bahwa kegiatan pengajian tersebut tidak terbukti menyimpang dari ajaran Islam.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat resmi yang digelar pada Kamis (14/8/2025) di Kantor Kecamatan Mustikajaya, yang dihadiri oleh Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, aparat kecamatan, Kemenag, Kesbangpol, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Bahkan, tiga mantan jamaah Umi Cinta dihadirkan langsung sebagai saksi dalam pertemuan tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pengajian Ibu Putri Yeni tidak menunjukkan indikasi menyimpang. Tapi, kegiatan di rumah pribadi tetap harus ditunda sementara sampai izin resmi dan dukungan warga dikantongi,” tegas KH. Saifuddin Siroj.

Berita Terkait:  Polemik Pengajian Umi Cinta yang Dicurigai Menyimpang Berakhir, Kesbangpol: Alhamdulillah

Meski terbukti tak menyimpang, MUI tetap memberikan sejumlah rekomendasi penting agar polemik tak berulang. Di antaranya:

1.Kegiatan pengajian di rumah Umi Cinta dihentikan sementara waktu.

2.Pengajian dialihkan ke Masjid Al-Muhajirin RW 12 Cimuning.

3.Akan ada pendampingan dari aparat Pemkot, MUI, dan kepolisian.

Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan serta memastikan bahwa kegiatan keagamaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum keputusan diambil, sejumlah warga sempat menyampaikan keluhan soal dugaan pungutan iuran dari jamaah. Ustaz Abdul Halim, tokoh masyarakat Cimuning, menyebutkan bahwa jamaah dikenakan tarif hingga Rp100 ribu per orang.

Berita Terkait:  Dituding Sebar Ajaran Menyimpang, 'Umi Cinta' Dikepung Warga Bekasi

“Kalau datang berdua dengan pasangan, Rp200 ribu. Ada yang diminta infak sampai Rp1 juta dengan iming-iming dijamin masuk surga,” ujar Abdul Halim.

Namun MUI menanggapi tudingan tersebut dengan hati-hati. Menurut Saifuddin, tidak cukup hanya berbekal cerita untuk menjatuhkan vonis sesat.

“Hukum harus berpijak pada bukti, bukan sekadar opini. Tapi, aturan tetap berlaku: kegiatan keagamaan harus berizin dan disetujui lingkungan,” kata KH. Saifuddin Siroj.

MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terpecah karena isu ini, dan bersama-sama menjaga ketenangan lingkungan. Kepada Umi Cinta dan pengikutnya, MUI juga berpesan agar patuh terhadap semua ketentuan, baik administratif maupun sosial, jika ingin kembali mengadakan kegiatan keagamaan. (sp/yn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca