Suarapena.com, BEKASI – Delapan tahun lamanya dugaan ajaran menyimpang “Umi Cinta” beroperasi tanpa izin di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Meski kegiatan rutin berlangsung di rumah berinisial PY, baru pekan ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi turun tangan menindaklanjuti keluhan warga.
Ketegangan memuncak pada Minggu (10/8/2025), saat ratusan warga menyerbu rumah PY di tengah pengajian berlangsung. Spanduk besar bertuliskan penolakan total membentang di gerbang perumahan.
“Dari awal tidak ada izin RT/RW, jamaah luar kota datang banyak, parkir berantakan bikin macet,” tegas tokoh agama setempat, AB (54).
Isu penyimpangan serius mengemuka setelah mantan anggota kelompok mengungkap praktik mencurigakan, seperti janji “surga dengan bayar infak Rp 1 juta”. Ustaz Abdul Halim membeberkan sistem pungutan tidak resmi yang dipatok Rp 100 ribu per orang setiap hadir.
“Kalau suami-istri bayar Rp 200 ribu, bawa dua anak bisa sampai Rp 400 ribu per kunjungan,” katanya.
Warga juga mengeluhkan perubahan perilaku para anggota yang semakin meresahkan. Istri menantang suami, anak-anak tidak patuh pada orang tua, serta campur aduk laki-laki dan perempuan tanpa batas dalam satu ruangan. Bahkan, ada perempuan yang melepas hijab setelah bergabung dalam kelompok tersebut.
Baru setelah video aksi warga viral, Kesbangpol Bekasi menggelar rapat koordinasi tertutup pada Rabu (13/8/2025) dengan melibatkan berbagai unsur seperti Polres Metro Bekasi, Kodim, MUI, Kemenag, hingga tokoh masyarakat.
Kepala Kesbangpol, Nesan Sudjana, menegaskan, pihaknya akan memanggil PY untuk klarifikasi. “Isu ‘surga Rp 1 juta’ harus dikonfirmasi agar tidak terjadi fitnah,” ujar Nesan.
Pihak Kesbangpol berjanji menindak tegas jika ditemukan pelanggaran akidah atau hukum. Namun, Nesan juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan keagamaan wajib mematuhi Peraturan Walikota No. 16 Tahun 2020 tentang izin lingkungan.
“Pengajian sebaiknya di tempat yang sesuai, bukan di rumah tinggal yang mengundang kerumunan,” tambahnya.
Meski pemerintah bergerak, warga menilai tindakan tersebut terlambat. “Delapan tahun dibiarkan, sekarang baru ada rapat. Kalau perlu, kami akan gelar aksi lebih besar lagi,” ancam salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dan turut hadir dalam rapat tersebut. (sp/yn)










