Suarapena.com, BEKASI – Perdebatan panjang terkait pengajian yang dipimpin Putri Yeni, atau yang dikenal dengan Umi Cinta, di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang intensif, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, usai pertemuan di Kantor Kecamatan Mustikajaya pada Kamis (14/8/2025).
“Alhamdulillah, hari ini tuntas. Tidak ada lagi persoalan, dan semuanya sudah tertuang di berita acara,” ujarnya.
Nesan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang bisa merusak keharmonisan antarwarga.
“Mari jaga nilai-nilai Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kota Bekasi harus tetap menjadi tempat yang nyaman dan sejahtera bagi semua,” tambahnya.
Sengketa ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengajian yang dipimpin Umi Cinta. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Badan Kesbangpol. Dalam mediasi, seluruh pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Hasilnya, MUI Kota Bekasi menyatakan materi pengajian Umi Cinta tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ketua MUI, KH. Saifuddin Siroj, menegaskan bahwa pengajian tersebut sah selama mengikuti aturan yang berlaku. Namun, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, MUI merekomendasikan beberapa hal penting:
1.Pengajian di rumah Umi Cinta dihentikan sementara hingga mendapat izin resmi dan persetujuan warga.
2.Kegiatan pengajian dialihkan ke Masjid Al-Muhajirin RW 12 Cimuning.
3.Pendampingan dari kepolisian, Pemkot Bekasi, dan MUI akan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam proses mediasi, tiga mantan pengikut Umi Cinta hadir sebagai saksi, memberikan keterangan soal dugaan pungutan uang. Seorang tokoh masyarakat, Ustaz Abdul Halim, mengungkapkan bahwa jamaah diduga dikenakan biaya Rp100 ribu per orang tiap kali hadir, dan bahkan ada yang diminta infak hingga Rp1 juta dengan janji tertentu. Meski demikian, MUI menyatakan hal tersebut belum cukup sebagai dasar vonis sesat tanpa bukti kuat.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi warga Dukuh Zamrud untuk menjaga kedamaian dan kebersamaan. Umi Cinta pun diharapkan patuh pada aturan jika ingin melanjutkan pengajian di masa depan. (sp/yn)










