Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Kata Pengamat Politik soal Fenomena Calon Tunggal di Pilkada

×

Kata Pengamat Politik soal Fenomena Calon Tunggal di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik sekaligus Direktur Pustaka Institute, Rahmat Sholeh.

Suarapena.com, JAKARTA – Fenomena calon tunggal menyelimuti Pilkada 2024 di sejumlah wilayah. Terdapat 43 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Padahal, KPU RI telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon dari 2 sampai 4 September 2024. Namun, hingga kini belum ada yang mendaftar ke KPU.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pengamat politik yang juga Direktur Pustaka Institute, Rahmat Sholeh melihat fenomena ini bukanlah hal yang baru. Menurutnya, calon tunggal justru tumbuh subur dan mengalami kenaikan pada setiap Pilkada.

“Ini bukan hal baru, kalau kita lihat justru calon tunggal ini malah terus meningkat dalam setiap Pilkada,” ujar Rahmat, Selasa (3/9/2024).

Berita Terkait:  Ada 43 Daerah Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran

Meski begitu, Rahmat menyayangkan hal tersebut malah semakin marak. Artinya, menjadi bukti bahwa partai politik tidak bisa menghasilkan kader untuk dicalonkan.

“Hal ini menunjukkan pragmatisme partai politik yang tidak mau atau tidak dapat menghasilkan kader untuk dicalonkan dalam Pilkada, meskipun persyaratannya sudah diturunkan,” ungkap Rahmat.

Rahmat juga berpandangan agar hal ini ke depan menjadi perhatian serius bagi partai politik untuk membenahi sistem atau regulasi, baik di internal maupun eksternal.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024:

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming.

Berita Terkait:  Pidato Politik Megawati Ditafsirkan Ingin Bawa PDIP di Luar Pemerintahan

Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang.

Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan.

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.

Berita Terkait:  Sepakat! Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal

Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi ⁠Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana. (r5/bo)