Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Kata Puan Fasilitas Daycare di Perkantoran Wajib Ada

×

Kata Puan Fasilitas Daycare di Perkantoran Wajib Ada

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut fasilitas daycare wajib ada di perkantoran.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan perhatian serius terhadap imbauan pemerintah mengenai kewajiban perkantoran untuk menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi pegawainya.

Puan menekankan, hal ini memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang mengharuskan penyediaan fasilitas tersebut di tempat kerja.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penyediaan daycare di perkantoran bukan hanya sebuah usulan, melainkan kewajiban yang diatur dalam UU KIA, yang merupakan hasil inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, juga mendesak agar penyediaan daycare yang berkualitas menjadi perhatian utama setiap kantor atau lembaga.

Untuk memastikan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga memperkenalkan program Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE), yang menjadi bagian dari upaya mendukung fasilitas penitipan anak di kantor.

Puan mengungkapkan bahwa penyediaan daycare ini sangat penting sebagai solusi bagi orangtua bekerja yang sering kesulitan dalam menemukan tempat aman untuk menitipkan anak mereka.

Berita Terkait:  Puan Maharani: Pemilu 2024, Momentum Rakyat Mengukir Sejarah

“Sebagai seorang ibu yang juga bekerja, saya sangat memahami kesulitan yang dihadapi orangtua, terutama bagi mereka yang tidak bisa mengandalkan keluarga atau pengasuh,” ungkap Puan.

Ia menambahkan, melalui UU KIA, DPR berusaha memberikan solusi bagi orangtua bekerja, khususnya ibu-ibu, agar mereka tetap bisa produktif tanpa meninggalkan tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak mereka.

Puan juga menegaskan bahwa tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik ibu, melainkan juga ayah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat.

“UU KIA memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam menciptakan generasi Indonesia yang unggul,” ujarnya.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA, yang mewajibkan perusahaan swasta dan lembaga pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan pasca melahirkan. Fasilitas ini mencakup pelayanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.

Puan menyatakan bahwa fasilitas daycare di tempat kerja merupakan bentuk dukungan nyata bagi perempuan pekerja. Dengan adanya daycare yang berkualitas, ibu dan ayah dapat bekerja tanpa khawatir akan kondisi anak mereka, karena mereka tetap bisa mengawasi atau bermain bersama anak saat istirahat.

Berita Terkait:  Puan Bilang Banjir Bali Jadi Ujian Nyata Negara, Pemulihan Harus Cepat dan Menyeluruh

Selain itu, Puan menekankan pentingnya kualitas fasilitas daycare, baik dari segi lokasi, layanan, maupun para fasilitator yang mendampingi anak-anak selama orangtua bekerja.

Menurutnya, fasilitas daycare yang berkualitas harus menjadi standar minimum di setiap perusahaan untuk menciptakan rasa aman bagi orangtua yang bekerja.

“Masalah ini bukan hanya soal solusi praktis, tetapi juga tentang bagaimana negara menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan perkembangan anak-anak sebagai aset bangsa,” kata Puan.

Untuk itu, Puan mengajak Pemerintah untuk segera mengeluarkan program-program serta aturan turunan yang diperlukan dalam implementasi UU KIA, termasuk kewajiban penyediaan fasilitas daycare.

“Kami mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Puan. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca