Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Kata Puan Soal Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Kasus Asusila

×

Kata Puan Soal Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Dia menyayangkan hal itu bisa terjadi. “Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” kata Puan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Puan menyampaikan bahwa DPR menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim.

Berita Terkait:  Indonesia Kukuhkan Dukungan untuk Kemerdekaan Palestina di Forum Internasional

Hasyim dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” tutur Puan.

Selain itu, Puan berpandangan agar ada evaluasi dalam proses rekrutmen komisioner KPU ke depan. Terlebih, sudah banyak catatan terkait Lembaga ini.

Berita Terkait:  Puan Tekankan Pentingnya Menjaga Keamanan dan Kondusivitas Negara Jelang Pemilu 2024

“Kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” tegas Puan.

Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Berita Terkait:  Tumbuh Kuatkan Budaya Literasi Dimulai Dalam Lingkup Keluarga

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca