Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai pemberhentian tetap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengganggu jalannya Pilkada.
Menurutnya, tahapan-tahapan Pilkada telah disepakati oleh DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya tidak akan mengganggu jalannya Pilkada serentak, karena tahapan-tahapan Pilkada sudah di sepakati,” ujar Guspardi, Kamis (4/7/2024).
Guspardi menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya pada satu individu, melainkan kolektif bagi komisioner KPU.
“Pelaksanaan Pilkada menjadi tanggung jawab KPU di tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang ditangani oleh KPU pusat. Dengan pemberhentian Hasyim Asy’ari, saya yakin persiapan dan pelaksanaan Pilkada pada 27 November tidak akan terganggu,” terang dia.
Politisi Fraksi PAN ini juga mengimbau agar Komisioner KPU di semua tingkatan untuk tetap solid dan menjaga nama baik lembaga.
“Semoga Pilkada berjalan lancar, jujur, dan profesional sesuai peraturan yang berlaku. Terlebih dengan adanya insiden seperti ini, mudah-mudahan mereka semua bisa mengembalikan nama baik KPU,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/bo)