Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Sulsel

Kecamatan Panakkukang Permudah Layanan Publik, Dokumen Bisa Diantar Langsung ke Rumah

×

Kecamatan Panakkukang Permudah Layanan Publik, Dokumen Bisa Diantar Langsung ke Rumah

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, MAKASSAR – Kecamatan Panakkukang mulai menerapkan sistem pelayanan publik berbasis digital untuk mempermudah warga, khususnya dalam layanan administrasi yang mendesak.

Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan, inovasi ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan responsif. Ia meminta seluruh lurah di wilayahnya untuk berinovasi dalam proses pelayanan, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau kelurahan untuk keperluan administrasi tertentu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pelayanan yang sifatnya urgensi dan sangat dibutuhkan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Warga cukup mendaftar melalui WhatsApp Web yang kami sediakan, berkas akan langsung diantar ke rumah,” ujar Syahril, Senin (23/2/2026).

Berita Terkait:  Pisah Sambut Danlantamal VI Makassar, Brigjen TNI Amir Kasman Diganti Laksma TNI Ivan Gatot

Beberapa layanan yang termasuk dalam sistem baru ini, antara lain surat keterangan tidak mampu, surat kematian, serta pembuatan ulang KTP yang hilang atau rusak. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diantarkan menggunakan kendaraan operasional roda dua.

Berita Terkait:  Revolusi Layanan Publik di Jawa Barat, Warga Kini Bisa Sampaikan Aduan dengan Cepat dan Mudah!

Karena itu, Syahril berharap DPRD Makassar mendukung pengadaan kendaraan tersebut agar layanan bisa berjalan optimal. “Kendaraan ini akan digunakan untuk mengantar berkas-berkas yang telah selesai diproses langsung ke rumah warga,” kata Syahril usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi A DPRD Makassar.

Menurut Syahril, layanan digital dan antar dokumen juga dapat mengurangi antrean, mempercepat waktu pelayanan, serta memudahkan warga dengan keterbatasan mobilitas, seperti lansia dan penyandang disabilitas. (sp/dir)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca