Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

Kecuali PDIP, Ramai-ramai Fraksi di DPR Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup

×

Kecuali PDIP, Ramai-ramai Fraksi di DPR Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Sebarkan artikel ini
Ramai-ramai fraksi di DPR, kecuali PDIP kembali tegaskan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. (Foto/Ilustrasi)
Ramai-ramai fraksi di DPR, kecuali PDIP kembali tegaskan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. (Foto/Ilustrasi)

Suarapena.com, JAKARTA – Ramai-ramai partai politik pengisi gedung DPR RI kembali menyatakan sikapnya terkait sistem pemilu.

Delapan fraksi di DPR itu, kecuali PDI-Perjuangan kembali menegaskan dukungannya terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Penegasan tersebut disampaikan merespons isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Dalam pernyataannya, Kedelapan fraksi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Hal senada juga disampailan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono. Ia menilai sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang terbaik. Jika sistem pemilu proporsional tertutup dilakukan, menurut Edhie maka akan membuat kegaduhan lanjutan yang akan berimplikasi pada tahapan persiapan pemilu yang sudah berlangsung.

Berita Terkait:  Prabowo Mania 08 Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto di Pemilu 2024

“Kami mengingatkan hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus menyelenggarakan pemilu yang beretika, jurdil, dan transparan,” kata pria yang akrab disapa Ibas itu.

Sementara, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menuturkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada tahun 2008 silam. Lantaran itu, Fraksi PAN juga meminta agar tetap dilakukan sistem proporsional terbuka.

“Sudah pernah diputus terbuka, keputusan MK itu kan final dan mengikat, mestinya kan sudah final. Kalaupun ada yang uji harusnya sudah tidak layak uji lagi karena sudah lulus kemarin. Jadi kalau diuji lagi sekarang dan dibuat lagi tertutup ini salah,” tutur dia.

Berita Terkait:  Parpol dan Caleg Diminta Tunggu Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Adapun informasi yang didapatkan oleh Denny, ia mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ucap Denny. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca