Suarapena.com, JAKARTA – Belakangan ini, media sosial tengah dihebohkan dengan munculnya tagar #KaburAjaDulu. Tren ini menggema di kalangan anak muda sebagai respons atas kondisi yang mereka anggap kurang memadai di dalam negeri.
Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyebut tren tersebut seharusnya menjadi momen bagi pemerintah untuk melakukan otokritik.
Menurut Charles, pemerintah perlu merespons tren ini dengan bijaksana, bukan dengan menyudutkan para pemuda dengan cap tidak nasionalis atau ucapan antipati seperti “kalau perlu jangan balik lagi.”
Ketidakpuasan anak muda terhadap berbagai kondisi dalam negeri dapat berdampak negatif pada peluang kerja mereka, bahkan menurunkan harapan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
“Banyak anak muda kita hari ini yang tidak puas dengan berbagai kondisi dalam negeri, yang akhirnya berpengaruh pada pekerjaan atau peluang mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak,” ungkap Charles dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Charles menegaskan, konstitusi Indonesia memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memilih pekerjaan dan bekerja dengan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil. Termasuk hak untuk bekerja di luar negeri, yang menurutnya merupakan langkah yang sah demi meningkatkan kualitas hidup.
Meski begitu, politisi Fraksi PDIP ini juga mengingatkan bahwa proses bekerja di luar negeri harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kaitan ini, Charles berharap agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat memperluas peluang kerja di luar negeri, khususnya untuk tenaga kerja dengan keahlian tertentu, seperti perawat, tenaga medis, atau tenaga kerja industri.
“Pekerja migran Indonesia (PMI) telah menjadi pahlawan bagi perekonomian Indonesia, dengan kontribusi devisa mencapai Rp230 triliun per tahun. Mereka berperan penting dalam perekonomian negara,” tambahnya.
Melalui fenomena #KaburAjaDulu ini, Charles menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperkuat program penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, guna memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air. (r5/hal)