Suarapena.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak dipengaruhi oleh politik.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa semua tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang valid.
“Kami tidak pandang bulu. Ketika ada bukti yang cukup, kami akan menetapkan tersangka tanpa terkecuali,” ujar Qohar.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dengan pemeriksaan terhadap 90 saksi hingga saat ini.
Proses penyidikan ini, lanjutnya, tidak sederhana. Kejagung juga melakukan penghitungan kerugian negara dan melibatkan ahli untuk memastikan keakuratan data.
“Kami telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, catatan, dan keterangan dari saksi serta ahli,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada 2015, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Meskipun rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
“Impor tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tambahnya.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. Keduanya diancam dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. (sp/at)