Suarapena.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi, Harvey Moeis.
Kasus yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022, dinilai mencederai prinsip keadilan karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kami sangat berkomitmen dalam menegakkan hukum. Banding ini sudah kami ajukan dan kami juga sudah mendaftarkannya di pengadilan,” ujar Harli Siregar di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan memori banding yang berisi alasan hukum terkait permohonan agar vonis terhadap Harvey Moeis diperberat.
Harli menegaskan, meskipun pihaknya belum menerima salinan resmi putusan, catatan persidangan yang ada sudah cukup untuk menyusun dalil banding.
“Tuntutan kami adalah 12 tahun, namun putusan hakim hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun. Itu menjadi alasan utama kami mengajukan banding,” jelasnya.
Langkah Kejaksaan Agung ini selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang mengkritik vonis ringan terhadap koruptor, terutama dalam kasus dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo menegaskan, “Rakyat bisa melihat, jika kerugian negara mencapai ratusan triliun, kenapa vonisnya ringan?” Ia menggarisbawahi bahwa koruptor harus dijatuhi hukuman yang lebih berat, bahkan dapat mencapai 50 tahun penjara.
Kejaksaan Agung pun menyambut positif kritik dari Presiden dan mendukung penuh pernyataan tersebut.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus berusaha maksimal untuk memastikan hukuman yang diberikan sesuai dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. (sp/at)










