Selain perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat-obatan dari 11 perkaran yang meliputi Tramadol, Hxymer, dan Trihexyphenidyl. Untuk perkara senjata rakitan sebanyak dua perkara dan senjata tajam sebanyak 53 bilah senjata tajam berbagai jenis dan ukuran dari 44 perkara.
”Ini hanya sebagian sebagian saja yang dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum, dan sebagian masih belum dimusnahkan karena masih berperkara sebagai barang bukti,” pungkasnya. (sng)









